KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
    antispasi

    SIARAN PERS
    TENTANG

    Alur Masuk Penonton Pertandingan Persib vs PSIS Semarang, Penonton Tamu Dilarang Masuk Stadion

    Sebanyak 1200 disiapkan untuk mengamankan pertandingan Persib Bandung menghadapi PSIS Semarang, di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (27/2/2024).

    Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan, dalam Pertandingan Persib menjamu PSIS, akan ada tiga layer pemeriksaan bagi para penonton yang akan menyaksikan pertandingan secara langsung di stadion.

    "Personil di luar dari panitia, TNI, Polri dan Pemda, kami siapkan sejumlah 1200 personel (untuk melakukan pengamanan), nanti akan ada tiga layer untuk pemeriksaan, " ujar Kusworo, di Soreang, Senin (26/2/2024).

    Kusworo menjelaskan, layer pertama di Jalan Raya, pihaknya melakukan pemeriksaan kendaraan, bagi pengendara dan penumpangnya yang sudah bergelang baru diperbolehkan masuk area Stadion SJH.

    "Setelah memarkirkan kendaraan, baik itu di tempat polo air, maupun di parkiran timur dan selatan, penonton akan berjalan kaki dan melewati row pemeriksaan badan atau body checking, " kata Kusworo.

    Setelah itu, kata Kusworo, baru penonton itu dipersilahkan masuk, dan  pemeriksaan dilakukan lagi saat masuk ke tribun penonton.

    "Sehingga yang betul-betul, yang boleh masuk adalah penonton yang memilki tiket, dan tidak membawa barang-barang terlarang ataupun tidak terpengaruh minuman keras, " katanya.

    Kalau personel keamanan di dalam stadion atau di ring satu, kata Kusworo, itu adalah steward dari panitia pelaksana.

    "Namun atas permintaan steward panitia pelaksana, bisa polisi untuk masuk ke dalam tribun, sementara TNI Polri berada di ring dua dan ring tiga, " katanya.

    Kusworo menjelaskan, bagi penonton tim tamu berdasarkan peraturan PSSI, suporter tim tamu dilarang masuk ke dalam stadion.

    "Silahkan nonton di stasiun televisi yang menyiarkan pertandingan tersebut, " tuturnya.

    Kusworo mengungkapkan, jika ada penonton dari tim tamu maka akan dipulangkan oleh panitia.

    Tim tamu yang penontonnya hadir ke stadion maka berdasarkan peraturan PSSI, akan mendapatkan denda kurang lebih 25 juta.

    "Sehingga apabila ada tim tamu yang menonton dan sayang dengan tim tersebut, mohon untuk tidak datang karena akan berdampak pada pemberian denda kepada tim tersebut, " ujar Kusworo.

    Kusworo mengimbau, bagi suporter Persib sebaiknya tetap menjaga kondusifitas keamanan.

    "Jadikan olaharga ini nyaman dan aman untuk ditonton, dan memberikan support kepada para pemain dengan cara elegan dan baik, " ucapnya.

    Bandung 26 Februari 2024

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

    kepolisian negara republik indonesia jawa barat bidang hubungan masyarakat
    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH...

    Artikel Berikutnya

    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH...

    Berita terkait